jpnn.com - Oknum polisi di Polresta Tangerang, Polda Banten, Bripda Affan Nasrullah diduga terlibat penganiayaan pacarnya.
Bripda Affan pun diperiksa oleh penyidik profesi dan pengamanan (propam) Polresta Tangerang atas kasus itu.
Tim penyidik propam melakukan klarifikasi terhadap pihak pelapor dan saksi-saksi, pendalaman alat bukti, serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten.
"Polri tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan ataupun pelanggaran disiplin dan kode etik," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025, korban berinisial RA (26).
Mbak RA yang merupakan pacar Bripda Affan mengadukan adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Korban menerangkan bahwa dirinya menjalani hubungan asmara dengan oknum polisi tersebut.
Saat itu terduga pelaku mengajak RA menginap di Hotel Red Doors Balaraja pada Selasa (16/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.






















































