Bukan Hanya PNS & PPPK, SPPG juga Wajib Belanja di Pasar

3 hours ago 20

Bukan Hanya PNS & PPPK, SPPG juga Wajib Belanja di Pasar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KOTA BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menyiapkan aturan yang mewajibkan SPPG berbelanja untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dalam kawasan pasar seperti di Pasar Panorama, Pasar Minggu, dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

SPPG singkatan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yang merupakan unit dapur untuk menyiapkan menu MBG, sekaligus mendistribusikannya ke sekolah-sekolah.

"Kami mengajak SPPG untuk membantu pemerintah dalam menata wajah Kota Bengkulu dengan cara berbelanja di dalam pasar," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi, di Bengkulu, Sabtu (31/1).

Dedy mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan peraturan wali kota (perwal) yang mewajibkan seluruh masyarakat di Kota Bengkulu untuk berbelanja di dalam pasar tanpa terkecuali.

Dia mengatakan bahwa dalam perwal tersebut nantinya para pedagang yang berjualan di luar pasar khususnya di trotoar dan badan jalan serta pembeli akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan.

"Untuk itu, saya meminta agar SPPG se-Kota Bengkulu dapat turut membantu pemerintah dalam menaati kebijakan pemerintah untuk berbelanja di dalam pasar," ujar dia.

Sebab, lanjut Dedy, saat ini para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan badan jalan mulai didata dan berjualan di dalam kawasan pasar, meskipun terdapat sejumlah pedagang yang bukan warga Kota Bengkulu berjualan di luar pasar.

Untuk itu, Pemkot Bengkulu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu akan terus melakukan penertiban guna memastikan tidak ada pedagang yang berjualan di luar pasar

Pemkot mewajibkan para PNS dan PPPK belanja di pasar, begitu juga SPPG untuk program MBG.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |