bali.jpnn.com, JAKARTA - Penangkapan bule Amerika Serikat berinisial TK pada 25 Maret 2025 di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, berdampak panjang.
TK yang diamankan karena memproduksi konten pornografi di Bali, terancam hukuman berat.
Penyidik Ditjen Imigrasi menjerat TK melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
TK terancam dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp 500 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa dari segala tindak pidana pelanggaran keimigrasian.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Kami akan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” kata Yuldi Yusman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan hal yang sama.