bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi mengamankan seorang bule Amerika Serikat berinisial TK pada 25 Maret 2025.
TK diamankan di Bandara Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia, karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia.
Mirisnya, TK memperjualbelikan konten wikwik itu secara daring melalui media sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan TK telah menyalahgunakan izin tinggal karena yang bersangkutan datang ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan.
Namun, yang bersangkutan justru memproduksi konten pornografi dan dikomersialisasikan.
“Saat ini TK telah ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan ditahan di Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 16 Mei 2025,” ujar Yuldi Yusman dilansir dari Antara, Rabu (21/5).
Dari hasil penelusuran, TK masuk ke Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan.