Bule Australia Pemilik 1,8 Kg Kokain Terancam Mati, Berkas P21, Segera Diadili

1 month ago 15

Rabu, 20 Agustus 2025 – 19:48 WIB

Bule Australia Pemilik 1,8 Kg Kokain Terancam Mati, Berkas P21, Segera Diadili - JPNN.com Bali

Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, tak lama lagi segera bergulir di PN Denpasar setelah tersangka dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Denpasar, Rabu (20/8) siang. Foto: Source for JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, tak lama lagi segera bergulir di PN Denpasar.

Hal ini setelah penyidik Ditresnarkoba Polda Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Denpasar, Rabu (20/8) siang.

Penyidik Polda Bali menjemput penyelundup 1,8 kg kokain itu dari Lapas Kerobokan sebelum digelandang ke Kejari Denpasar untuk pelimpahan tahap II.

Memakai rompi warna oranye dan bertopi, bule berumur 43 tahun itu tiba di Kejari Denpasar pukul 10.00 WITA.

Lamar Aaron Ahchee langsung digelandang ke ruang jaksa. Setelah satu jam menjalani pemeriksaan, Lamar Aaron Ahchee, keluar dari ruang jaksa.

Petugas lalu menjebloskan warga negara asing (WNA) itu ke sel tahanan sambil menunggu mobil yang membawanya kembali ke Lapas Kerobokan.

Penyidik menjerat tersangka Lamar Aaron Ahchee melanggar Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 atau 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman untuk tersangka Lamar Aaron Ahchee adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 1,8 kg yang melibatkan bule Australia, Lamar Aaron Ahchee, tak lama lagi segera bergulir di PN Denpasar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |