bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) berkebangsaan Inggris Steve Lyons alias SL akhirnya dideportasi ke Eropa untuk melanjutkan proses hukum di negara tujuan.
Proses pendeportasian Steve Lyons molor dari jadwal karena penyidik Interpol, NCB Interpol Indonesia dan Polda Bali masih dalam proses penyidikan.
Pasalnya, ada dua rekan Steve Lyons yang kabarnya masih berada di Bali setelah lolos dari Bandara Gusti Ngurah Rai, beberapa waktu lalu.
Bos kartel narkoba dan buronan Interpol ini dideportasi Selasa (7/4) kemarin dengan penerbangan domestik QG689 rute Denpasar-Jakarta, kemudian dilanjutkan penerbangan GA088 tujuan Jakarta-Amsterdam.
Selama proses pendeportasian melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, pria 45 tahun itu dikawal petugas Imigrasi Ngurah Rai dan NCB Interpol Indonesia.
Selama menunggu pesawat di bandara, kedua tangannya diborgol agar memudahkan proses pendampingan.
Steve Lyons diamankan aparat Imigrasi Ngurah Rai pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Yang bersangkutan diamankan saat turun dari pesawat rute Singaraja – Bali setelah terdeteksi sebagai subjek Red Notice Interpol.

















































