Buntut Fatwa MUI Haramkan Peternakan Babi, Pemprov Jateng Akan Terbitkan SE

1 month ago 47

Selasa, 12 Agustus 2025 – 13:33 WIB

Buntut Fatwa MUI Haramkan Peternakan Babi, Pemprov Jateng Akan Terbitkan SE - JPNN.com Jateng

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akan menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan keberadaan peternakan babi se-Jateng.

Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen mengatakan rencana itu akan dituangkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) sebagai acuan kebijakan daerah di seluruh Jateng.

"Tentu kami bukan hanya ingin menarik investor saja, tetapi yang paling utama adalah kerukunan dan ketenteraman masyarakat," kata lelaki yang akrab disapa Gus Yasin ditemui di Universitas PGRI Semarang (UPGRIS), Selasa (12/8).

Gus Yasin mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil langkah resmi.

Menurutnya, penolakan warga terhadap rencana investasi peternakan babi sebelumnya sudah terjadi di Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Jepara menjadi pemicu.

"Kalau di suatu tempat keberadaannya dirasa mengganggu, ya kita harus berpihak kepada masyarakat. Karena tanah dan lahan itu hakikatnya dimiliki masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, fatwa MUI, kajian-kajian Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akan menjadi satu di antara rujukan untuk merumuskan peraturan yang mengatur keberadaan usaha peternakan babi di Jateng.

"Pasti dan tentu kami akan mengarah ke kajian-kajian dari fatwa MUI atau NU, Muhammadiyah menjadi bagian yang kami akomodir sehingga nanti bisa menjadi satu peraturan," ujarnya.

Fatwa MUI yang mengharamkan peternakan babi memicu Pemprov Jateng menerbitkan SE.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |