jatim.jpnn.com, JOMBANG - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mendapat gelombang protes warga di Jombang mendapat respons Bupati Warsubi.
Warsubi mengatakan kenaikan itu bukan kebijakan yang diambil saat masa pemerintahannya, tetapi hasil Perda yang disahkan pada 2023 saat kabupaten ini masih dipimpin Pj Bupati.
“Saat ini di Kabupaten Jombang PBB-P2 itu berdasarkan hasil Perda tahun 2023. Sudah berjalan di 2024 dan 2025. Kami hanya menjalankan,” ujar Warsubi, Rabu (13/8).
Berdasarkan situs resmi Bapenda Jombang https://bapenda.jombangkab.go.id/, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, 28 Desember 2023.
Sugiat merupakan putra asli Jombang yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Barat. Dia menggantikan Bupati Mundjidah Wahab yang purna tugas, 24 September 2023.
Warsubi menekankan kembali bahwa pihaknya hanya melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan sebelum dirinya menjabat, tanpa sempat melakukan penetapan kenaikan pajak dan retribusi daerah yang baru.
“Kami tidak pernah menaikkan pajak. Kami hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan di tahun 2024. Nah, kami kan juga belum menjabat, tetapi kami harus meneruskan perjuangan-perjuangan beliau,” katanya.
Walakin, Warsubi mengakui bahwa kenaikan PBB-P2 memang memberatkan sebagian besar warga. Karena itu, dia menyebut pihaknya membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat yang ingin mengajukan keberatan atau meminta keringanan.