jabar.jpnn.com, KARAWANG - Bupati Aep Syaepuloh menegaskan agar seluruh pengelola tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Karawang berkomitmen tidak beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Ramadan 1447 H/2026 M yang mengatur larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa.
“Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan aturan berjalan konsisten hingga batas waktu yang telah ditentukan,” kata Aep di Karawang, Rabu (25/2).
Ia menyampaikan harapan agar sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan pelaku usaha dapat menjaga suasana Ramadan di Karawang tetap aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.
Sebelumnya, Bupati Karawang bersama jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Karawang melakukan peninjauan ke sejumlah tempat hiburan malam.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan penutupan selama Ramadan.
Menurut Aep, peninjauan itu merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dari hasil peninjauan pada pekan pertama Ramadan, untuk sementara tidak ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi.

















































