Buru WNA Brasil Pelaku Pembunuhan, Polda Bali Koordinasi dengan Interpol

13 hours ago 22

Buru WNA Brasil Pelaku Pembunuhan, Polda Bali Koordinasi dengan Interpol

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali Kombes Polisi I Gede Adhi Muliawarman (tengah) didampingi Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba serta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan WNA asal Belanda dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (28/3/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali terus memburu warga negara asing (WNA) asal Brasil pelaku pembunuhan bule Belanda.

Polda Bali mengatakan telah mengajukan permohonan red notice kepada Interpol terhadap dua WNA Brasil yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengajuan red notice dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti kuat yang mengarah pada kedua pelaku.

"Penyelidikan dan penyidikan kami lakukan dengan analisa teknologi, persesuaian dengan kesaksian yang ada, serta didukung barang bukti di lapangan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu.

Dia menjelaskan dari hasil penyelidikan, polisi menemukan kendaraan yang digunakan pelaku dengan noda darah.

Selain itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) juga menunjukkan adanya dugaan darah pada bagian kaki pelaku.

"Dari hasil tersebut, kami melakukan identifikasi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," katanya.

Setelah identitas pelaku dikantongi, Polda Bali langsung berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat untuk melakukan langkah lanjutan, termasuk mengajukan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Interpol.

Polda Bali terus memburu warga negara asing (WNA) asal Brasil pelaku pembunuhan bule Belanda.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |