jpnn.com - Pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Sukamulia, Lombok Timur (Lotim), NTB berinisial AJN ditetapkan sebagai tersangka pencabulan santriwati dan terancam hukuman pidana selama 16 tahun penjara.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujawati menyebut ancaman hukuman tersebut sesuai dengan penerapan sangkaan pidana terhadap AJN dalam status tersangka.
"Bahwa yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata dia di Mataram, Kamis (19/2/2026).
Pada aturan Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS mengatur soal perbuatan pelecehan seksual fisik yang dilakukan dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau memanfaatkan kerentanan korban agar melakukan persetubuhan.
Dalam aturan tersebut, pelakunya dapat dipidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.
Untuk Pasal 15 UU TPKS berkaitan tentang aturan pemberatan pidana atas penerapan sangkaan pidana pokok dalam situasi khusus, yakni posisi tersangka AJN sebagai tenaga pendidik. Dalam aturan tersebut, pemberatan pidana berkaitan dengan penambahan sepertiga dari ancaman pidana Pasal 6 huruf c UU TPKS.
Pujawati menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap tersangka AJN di Rutan Dittahti Polda NTB. Penahanan terhitung sejak penangkapan di Bandara International Lombok, Rabu (18/2).
"Jadi, kemarin (18/2) kami lakukan upaya paksa di suatu tempat (Bandara International Lombok) agar yang bersangkutan bisa mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan. Dan terhadap tersangka sudah kami tahan," ujarnya.


















































