jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2026.
Larangan tersebut diberlakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di Kota Pahlawan.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana menyatakan masyarakat diimbau melaksanakan sahur di rumah masing-masing.
"Kami dari Polrestabes Surabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar selama bulan Ramadan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat diharapkan melaksanakan sahur di rumah masing-masing," ujar Erika, Kamis (19/2).
Menurut dia, kegiatan sahur on the road selama ini kerap menimbulkan berbagai kerawanan, mulai dari konvoi kendaraan, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, knalpot bising, hingga penyalaan petasan yang mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
"Larangan sahur on the road diberlakukan karena dari pengalaman sebelumnya kegiatan tersebut kerap menimbulkan kerawanan, seperti tawuran, konsumsi miras, balap liar, hingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat maupun beribadah," jelasnya.
Selain rawan konflik antar kelompok, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas pada jam-jam menjelang sahur.
Erika menegaskan polisi tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila menemukan kegiatan SOTR di lapangan.















































