3 Pelaku Pungli di Pasar 16 Ilir Palembang Ditangkap, Tuh Tampangnya

3 hours ago 16

3 Pelaku Pungli di Pasar 16 Ilir Palembang Ditangkap, Tuh Tampangnya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumsel menangkap 3 pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (19/2/2026). Foto: Dok. Polda Sumsel

jpnn.com, PALEMBANG - Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sumsel menangkap 3 pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, Kamis (19/2/2026).

Penangkapan itu merupakan respons cepat kepolisian atas keluhan masyarakat terkait maraknya praktik premanisme di lokasi tersebut.

Para pelaku diamankan oleh personel yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Musi 2026.

Penertiban menyasar praktik 'pak ogah" dan premanisme yang dinilai meresahkan pengunjung serta pedagang di pusat perbelanjaan terbesar di Palembang.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial I (43), D (63), dan D (39). Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah uang tunai dengan total puluhan ribu rupiah yang diduga hasil dari pungutan liar di sekitar lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, sasaran utama operasi ini adalah penyakit masyarakat, termasuk aksi premanisme yang meresahkan warga di pusat perbelanjaan.

"Kami menerima laporan terkait aktivitas premanisme dan juru parkir liar yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat beraktivitas di kawasan pasar. Melalui Operasi Pekat Musi ini, Satgas Preventif bergerak cepat untuk melakukan penindakan demi menjaga ketertiban umum," ungkap Nandang.

Diduga lakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang, tiga pria ditangkap Polda Sumsel.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |