jatim.jpnn.com, SURABAYA - Nenek Elina Widjajanti kembali memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim terkait kasus pemalsuan surat atau pemalsuan akta autentik di Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Kamis (19/2).
Nenek Elina datang didampingi kuasa hukumnya Wellem Mintaraja dan timnya. Agenda pemeriksaan kali ini adalah penyidik menyampaikan pihak terlapor yaitu Samuel Adi Kristanto mengajukan restorative justice dalam kasus pemalsuan akta tersebut.
Wellem menyampaikan tawaran yang diberikan dalam restorative justice nantinya seluruh akta milik Nenek Elina yang sebelumnya berubah nama akan dikembalikan ke semula.
"Hari ini terkait dengan permohonan dari pihak terlapor mengenai restorative justice yang berkaitan hanya mengenai pasal pemalsuan dokumem aja. Intinya objek tersebut yg sudah beralih berubah nama itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," kata Wellem seusai pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Selain itu, pelapor juga menawarkan akan membangun ulang rumah Nenek Elina yang sebelumnya telah robohkan.
"Bangunan katanya mau dibangun, didirikan. Namun, kami juga menanyakan terkait barang-barang yang hilang bagaimana pertanggungjawabanya, termasuk dokumen-dokumen tujuh sertifikat hak milik (SHM) hilang," jelasnya.
Menanggapi tawaran itu, Wellem menyatakan nenek Elina menolak untuk restorative justice. Dia bersikukuh melanjutkan kasus pemalsuan akta ke ranah hukum.
"Jadi, kami menolak dan kami memilih untuk melanjutkan supaya ada kepastian hukum," katanya.















































