Cair, Silakan Bandingkan Anggaran THR PNS, PPPK, dan Pejabat Negara

3 hours ago 13

Cair, Silakan Bandingkan Anggaran THR PNS, PPPK, dan Pejabat Negara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - GUNUNG MAS - Pemerintah Kabupaten Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN PNS dan PPPK, serta pejabat negara di lingkup pemkab setempat.

Anggaran THR 2026 yang disiapkan Pemkab Gumas sekitar Rp31,8 miliar.

Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan, pembayaran THR tersebut telah disiapkan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan regulasi daerah yang berlaku.

"Pembayaran THR tahun 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026, kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, serta Peraturan Bupati Gumas Nomor 10 Tahun 2026," ucapnya saat dihubungi dari Kuala Kurun, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, komponen pembayaran THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai sesuai pangkat dan jabatan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Hardeman menambahkan, berdasarkan data BKAD Gumas, penerima THR di lingkup pemkab setempat terdiri dari dua orang pejabat negara, 3.144 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta 2.451 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk pejabat negara, total THR yang disiapkan sebesar Rp11.844.759.

Adapun anggaran THR PNS mencapai Rp15.022.822.612 dan untuk PPPK sebesar Rp7.579.829.600.

Berikut ini data mengenai anggaran THR 2026 untuk PNS, PPPK, dan pejabat negara, yang sudah mulai dicairkan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |