jatim.jpnn.com, SURABAYA - Momen Libur Hari Raya Idulfitri kerap menjadi kesempatan bagi para pendatang dari luar daerah untuk mengadu nasib di Kota Surabaya.
Namun, persiapan mereka begitu minim serta cenderung dilakukan nekat. Walhasil, kehidupan di daerah perantauan berjalan tidak jelas, hingga memicu lonjakan warga baru.
Tak mau kecolongan, Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri Tahun 2026/1447 Hijriah.
Surat Edaran nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto.
Lilik mengatakan penerbitan surat edaran dalam rangka mengantisipasi, maupun mengendalikan arus penduduk dari luar Kota Surabaya pascalebaran 2026.
Dalam surat itu, Lilik meminta kelurahan dan kecamatan agar lebih selektif menerima permohonan pindah datang, dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“lurah dan camat melakukan verifikasi lapangan atau outreach, monitoring terhadap permohonan pindah datang penduduk dari luar kota,” kata Lilik, Kamis (26/3).
Apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dengan ketentuan maka dilakukan pendataan sebagai penduduk non permanen


















































