jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menangkap enam debt collector yang diduga melakukan pencegatan dan pengancaman terhadap sebuah mobil berisi lima perempuan di pintu masuk Tol Kaligawe, Semarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan peristiwa itu terjadi pada 7 Februari 2026. Para pelaku diduga melakukan intimidasi hingga upaya perampasan terhadap mobil Toyota Avanza yang merupakan kendaraan sewaan.
“Mobil tersebut berangkat dari Jepara menuju Kabupaten Semarang. Saat akan masuk Tol Kaligawe, kendaraan korban dicegat oleh dua mobil milik pelaku,” kata Anwar di Semarang, Rabu (25/2).
Menurut dia, para pelaku kemudian berusaha merebut kunci mobil dengan disertai tindakan kekerasan. Mereka juga membuka kap mesin untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin kendaraan.
Namun, setelah dilakukan pengecekan, identitas kendaraan tersebut ternyata tidak sesuai dengan target yang mereka cari.
Akibat kejadian itu, para korban mengalami luka serta trauma karena aksi perampasan yang disertai kekerasan tersebut.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keenam pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 262 tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 tentang perampasan kemerdekaan seseorang. (antara/jpnn)




.jpeg)












































