Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Terancam Denda Hingga Rp50 Juta

4 hours ago 12

Selasa, 26 Mei 2026 – 21:30 WIB

Cuci Rumen Hewan Kurban di Sungai Terancam Denda Hingga Rp50 Juta    - JPNN.com Jatim

Plt Kepala DLH Surabaya M Fikser. Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan larangan keras aktivitas mencuci maupun membuang limbah hewan kurban (rumen) di sungai dan saluran air. Pelanggar terancam sanksi tipiring dengan denda maksimal hingga Rp50 juta.

Plt Kepala DLH Surabaya M Fikser mengatakan pihaknya akan menggelar operasi yustisi di sejumlah titik rawan, seperti Sungai Kalimas dan kawasan Taman Asreboyo, saat dan setelah proses penyembelihan hewan kurban.

Menurutnya, penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih abai terhadap aturan pengelolaan limbah kurban.

“Kami tidak lakukan denda di tempat, tapi kami akan denda untuk ikut tipiring di pengadilan. Biar mereka merasakan proses tipiringnya yang panjang di pengadilan. Kalau denda maksimal pelanggaran Perda kan Rp50 juta,” kata Fikser, Selasa (26/5).

Fikser mengatakan denda minimal pencuci atau pembuang rumen tergantung pada keputusan hakim.

Bila denda dari Pemkot Surabaya sendiri biasanya Rp75 ribu, namun DLH menolak dan tegas memberikan sanksi tipiring.

“Kalau biasanya dilakukan oleh itu Rp75.000. Nah, saya enggak mau, begitu loh cuma denda Rp75.000, terus tidak mengubah perilaku mereka. Lebih baik kita bawa ke tipiring aja, ya toh. Biar nanti proses tipiring mereka merasakan proses panjang gitu kan,” jelasnya.

Bila sudah mendapat sanksi tipiring, lanjut Fikser, maka otomatis KTP juga diblokir. Sehingga warga yang melanggar tidak mendapat pelayanan administrasi publik.

Warga Surabaya yang nekat mencuci atau membuang rumen hewan kurban di sungai terancam tipiring dan denda maksimal Rp50 juta

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |