jpnn.com, LUBUK LINGGAU - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Unit Reskrim Polsek Tugumulyo menangkap satu dari dua terduga pelaku curanmor di area persawahan di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Sabtu (5/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka diketahui berinisial AA (35) warga Jalan Nangka, Lorong Cianjur Kota Lubuklinggau.
AA ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat nopol BG 2906 BP milik MA (38), yang sedang terparkir di salah satu toko aksesories di Desa C Nawangsasi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Sedangkan rekannya berinisial HI melarikan diri dan masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap salah satu pelaku.
"Satu tersangka berhasil kami tangkap, sedangkan rekannya HI berhasil melarikan diri dan jadi DPO," ujar Agung, Minggu (6/4).
Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban mengendarai sepeda motor miliknya berangkat dari rumah menuju toko aksesoris.
Setibanya di toko tersebut, motor miliknya diparkirkan di depan toko dengan kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor.