jabar.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Danantara menetapkan 10 kabupaten/kota untuk masuk dalam Tahap Kedua program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang digelar di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (17/12/2025).
Rakortas secara khusus membahas kelanjutan pembangunan proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy bagi wilayah yang belum tercakup pada Tahap Pertama.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa Tahap Kedua difokuskan pada daerah yang belum memperoleh persetujuan sebelumnya.
“Jika pada Tahap Pertama telah disetujui tujuh aglomerasi yang mencakup 13 kabupaten/kota, maka hari ini Rakortas membahas dan menyepakati wilayah sisanya pada Tahap Kedua,” ujar Hanif.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan kesepakatan Rakortas, Tahap Kedua PSEL mencakup 10 kabupaten/kota yang terbagi ke dalam tiga aglomerasi, yaitu Lampung Raya, Surabaya Raya 2, dan Serang Raya.
Untuk Lampung Raya, daerah yang disetujui meliputi Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Timur.
Sementara itu, Surabaya Raya 2 mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.

















































