Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Pola Mengejar Desember Selalu Terulang

2 hours ago 15

Dana Pemda Mengendap Rp233 Triliun, Pola Mengejar Desember Selalu Terulang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyoroti besarnya dana pemda yang mengendap di perbankan. Ilustrasi Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengomentari mengenai dana pemerintah daerah (pemda) mengendap di perbankan yang hingga Agustus 2025 sebesar Rp233,11 triliun.

Dede Yusuf menilai dana mengendap menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (24/9).

Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025.

Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun.

Dede Yusuf menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

"Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tetapi daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

Dede mendorong Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank.

Dana pemda yang mengendap di bank menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |