jpnn.com - SITUBONDO – Salah satu Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tidak menerima gaji empat bulan, yakni sejak Februari 2026.
Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Situbondo, Jawa Timur M Haikal Rizky menyatakan hal tersebut terjadi karena yang bersangkutan tidak melengkapi berkas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Permasalahan gaji Kepala SPPG Mimbaan 002 ini merupakan kesalahan administrasi perorangan, dimana yang bersangkutan tidak melengkapi berkas saat tes PPPK dan sudah sering kali diingatkan," ujarnya di Situbondo, Selasa (19/5).
Haikal menjelaskan, Kepala SPPG Mimbaan 002 Kecamatan Panji itu telah memperbaiki dan melengkapi berkas-berkas PPPK dan juga telah dikomunikasikan dengan bagian SDM Badan Gizi Nasional.
Saat ini, lanjutnya, tinggal menunggu tindak lanjut dari SDM BGN ke Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Ia menyampaikan persoalan kesalahan administrasi perorangan kelengkapan berkas PPPK ini tidak hanya terjadi di SPPG Situbondo.
Dikatakan, di seluruh Nusantara tercatat ada sekitar seratusan Kepala SPPG mengalami persoalan serupa.
"Sejak bulan pertama (Februari) tidak menerima gaji, sudah kami sampaikan agar komunikasi kepada tim administrasi di pusat, karena semua Kepala SPPG ini digaji oleh BGN Pusat," kata Haikal.


















.jpeg)



































