Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

4 hours ago 14

Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Guru honorer mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan penjelasan terbaru soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Dikatakan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi jembatan untuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga bersifat sementara dan tidak bertentangan dengan UU tersebut.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan penerbitan SE Mendikdasmen itu memang tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga bersifat teknis dan hanya memuat petunjuk pelaksanaan.

“Maka terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN itu berlaku. Jadi sifatnya sementara, hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata Wamendikdasmen Atip dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5).

Karena itu ia menegaskan penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat norma baru maupun ketentuan yang bertentangan dengan UU yang masih berlaku.

SE Mendikdasmen tersebut, lanjutnya, bersifat transisi dan terbatas yang bertujuan hanya untuk mencegah kekosongan formasi guru secara sementara.

Adapun potensi pelanggaran, kata dia, justru mungkin muncul apabila pelaksanaannya tidak mengacu secara teknis pada isi SE Mendikdasmen tersebut, yakni pemda mempekerjakan guru honorer non-ASN di luar yang sudah terdata dalam Dapodik tahun 2024.

“Jadi tidak membuat ketentuan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” kata Wamendikdasmen Atip.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mencakup pengaturan penugasan terhadap guru honorer yang telah terdata di dapodik 2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |