jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan penjelasan terbaru soal SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dikatakan bahwa SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menjadi jembatan untuk pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sehingga bersifat sementara dan tidak bertentangan dengan UU tersebut.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan penerbitan SE Mendikdasmen itu memang tidak termasuk dalam hierarki perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sehingga bersifat teknis dan hanya memuat petunjuk pelaksanaan.
“Maka terkait Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu sebagai jembatan untuk menjadikan ketentuan di dalam Undang-Undang ASN itu berlaku. Jadi sifatnya sementara, hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” kata Wamendikdasmen Atip dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikdasmen di Jakarta Pusat pada Selasa (19/5).
Karena itu ia menegaskan penerbitan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tidak memuat norma baru maupun ketentuan yang bertentangan dengan UU yang masih berlaku.
SE Mendikdasmen tersebut, lanjutnya, bersifat transisi dan terbatas yang bertujuan hanya untuk mencegah kekosongan formasi guru secara sementara.
Adapun potensi pelanggaran, kata dia, justru mungkin muncul apabila pelaksanaannya tidak mengacu secara teknis pada isi SE Mendikdasmen tersebut, yakni pemda mempekerjakan guru honorer non-ASN di luar yang sudah terdata dalam Dapodik tahun 2024.
“Jadi tidak membuat ketentuan baru yang bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya. Potensi pelanggarannya bukan pada surat edaran, tetapi apabila dilaksanakan dengan tidak mengacu secara teknis kepada surat edaran ini. Umpamanya apabila ada pemda mempekerjakan non-ASN di luar kriteria Dapodik yang disebutkan,” kata Wamendikdasmen Atip.


















.jpeg)


































