bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus ganja hidroponik yang menjerat warga negara asing (WNA) asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak, memasuki babak akhir.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar I Made Lovi Pusnawan dalam sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (19/5) menuntut terdakwa hukuman sembilan tahun penjara.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Imam Lukmanul Hakim, JPU menyatakan terdakwa Nirul terbukti bersalah menanam dan menguasai ganja hidroponik (Narkotika Golongan I) ilegal dengan berat di atas 1 kg atau lebih dari lima pohon.
Terdakwa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 111 Ayat (2) UU Narkotika, KUHP baru (UU No.1/2023), serta UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menuntut, supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU I Made Lovi Pusnawan dilansir dari Antara.
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU Lovi Pusnawan menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika pemerintah.
Kendati demikian, sikap sopan Nirul, kejujurannya yang memperlancar sidang, statusnya yang belum pernah dihukum, serta rasa penyesalannya menjadi faktor yang meringankan.
Tak hanya pidana penjara, terdakwa Nirul terancam denda Rp1 miliar.














.jpeg)



































