Ratusan Honorer Diangkat jadi CPNS dan PPPK, Tidak Ada Lagi Pegawai Berstatus Abu-abu

4 hours ago 16

Ratusan Honorer Diangkat jadi CPNS dan PPPK, Tidak Ada Lagi Pegawai Berstatus Abu-abu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Manokwari Hermus Indou menyaksikan salah satu CPNS menandatangi berita acara pengangkatan di Manokwari, Papua Barat, Selasa (19/5/2026). Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking

jpnn.com - MANOKWARI - Sebanyak 546 honorer di lingkup Pemkab Manokwari, Papua Barat, resmi diangkat menjadi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, pengangkatan 546 CPNS dan PPPK tersebut bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik.

Dikatakan, pengangkatan tenaga honorer formasi 2021 resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan sektor pendidikan, kesehatan, dan lainnya.

"Kita (Pemkab Manokwari) tidak lagi memiliki pegawai yang status hukumnya masih abu-abu, tetapi sudah jelas sebagai ASN," kata Hermus saat penyerahan SK pengangkatan di Manokwari, Selasa (19/5).

Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan aparatur negara yang memiliki integritas tinggi, loyalitas, serta disiplin dengan etos kerja dan semangat melayani, sehingga program pembangunan kesejahteraan berjalan maksimal.

Penambahan jumlah pegawai diharapkan tidak hanya memperkuat kapasitas kelembagaan, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan sektor pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan dan teknis fungsional.

"Masyarakat di Manokwari butuh pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. ASN harus menjadi pelayanan bagi masyarakat," ujar Hermus.

Selain itu, kata dia, kehadiran 546 CPNS dan PPPK juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan percepatan pencapaian visi pembangunan Manokwari sebagai kota peradaban orang asli Papua (OAP).

Setelah ratusan honorer diangkat menjadi CPNS dan PPPK, bupati bilang sudah tidak ada pegawai berstatus abu-abu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |