jpnn.com, MEDAN - Dua narapidana Rutan Medan, Sumatera Utara, bebas seusai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya mengatakan amnesti ini merupakan pengampunan negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
"Ada dua narapidana bebas seusai mendapat amnesti sesuai Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 17 tahun 2025," ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan semangat rekonsiliasi dan keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan.
"Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif," ujar Andi.
Dia mengaku, proses pembebasan yang dilakukan pihaknya setelah melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan badan serta barang bawaan.
Kedua narapidana Rutan Kelas I Medan dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/8).
"Surat pembebasan diserahkan secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Medan Bapak Wisnu Jatmiko," tutur dia.