Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Dua Napi Rutan Medan Bebas

1 month ago 42

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Dua Napi Rutan Medan Bebas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kedua narapidana dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto di Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/8/2025). Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com, MEDAN - Dua narapidana Rutan Medan, Sumatera Utara, bebas seusai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Rutan Kelas I Medan Andi Surya mengatakan amnesti ini merupakan pengampunan negara terhadap pelaku tindak pidana tertentu yang menjadi hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.

"Ada dua narapidana bebas seusai mendapat amnesti sesuai Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 17 tahun 2025," ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini mencerminkan semangat rekonsiliasi dan keadilan sosial yang menjadi pijakan pemerintahan.

"Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari upaya negara dalam mewujudkan keadilan restoratif," ujar Andi.

Dia mengaku, proses pembebasan yang dilakukan pihaknya setelah melalui verifikasi administrasi dan pemeriksaan badan serta barang bawaan.

Kedua narapidana Rutan Kelas I Medan dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/8).

"Surat pembebasan diserahkan secara simbolis Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Rutan Medan Bapak Wisnu Jatmiko," tutur dia.

Dua narapidana Rutan Medan, Sumatera Utara, bebas seusai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |