jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua narapidana Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, langsung menghirup udara bebas setelah menerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Kepala Lapas Semarang Fonika Affandi mengungkapkan dua napi yang beruntung itu masing-masing berinisial A yang terjerat kasus narkoba, dan K terlibat kasus perlindungan anak.
"A seharusnya menjalani hukuman 3,5 tahun dan K dihukum 12 tahun penjara," ujar Fonika di Semarang, Minggu (3/8).
Fonika menyebutkan bahwa awalnya ada empat napi yang diusulkan mendapatkan amnesti, namun hanya dua yang lolos seleksi ketat.
Dia pun berharap kedua napi yang bebas ini benar-benar berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah Mardi Santoso menyebut ada total 65 napi di berbagai lapas dan rutan se-Jawa Tengah yang memperoleh amnesti dari Presiden.
"Pengajuan amnesti melalui proses seleksi ketat, mempertimbangkan perilaku napi selama menjalani hukuman, keikutsertaan dalam pembinaan, dan rekomendasi dari pihak lapas," kata Mardi.
Setelah surat keputusan amnesti turun, para napi yang lolos seleksi langsung dibebaskan. (antara/jpnn)