Dapat Dukungan Penuh, Kejagung Harus Segera Sita Semua Aset Riza Chalid

2 hours ago 23

Dapat Dukungan Penuh, Kejagung Harus Segera Sita Semua Aset Riza Chalid

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid yang disegel di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). . ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera menyita aset yang dimiliki tersangka impor minyak mentah, Riza Chalid.

Jangan sampai ada kesempatan Riza Chalid mengalihkan asetnya kepada pihak lain.

“Karena sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ya harus segera melakukan sita asetnya. Kecepatan kejaksaan sangat penting, sebelum aset dilimpahkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Hibnu.

Pemerintah melalui Kejagung, kata Hibnu, dalam proses hukum korupsi tidak hanya mengejar para pelakunya, tetapi sudah mengejar aset koruptor untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang.

Hibnu mengatakan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus impor minyak mentah memiliki nilai yang sangat strategis.

Ia merupakan salah satu pemain minyak pertama atau raja minyak pertama, sehingga mengetahui seluk beluk dan mekanisme kecurangan dalam impor minyak dari masa presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jokowi, maupun Prabowo.

“Menurut hemat kami, kayaknya kemungkinan dia sebagai aktornya. Nah ini yang menjadi problem, apakah sebagai aktor ataukah turut serta. Tapi paling tidak kita sebagai orang awam melihatnya sebagai pemain lama, broker minyak lama,” ungkap Hibnu.

Hibnu juga melihat dukungan Presiden Prabowo kepada Kejagung dalam pemberantasan korupsi sangat luar biasa.

Hibnu mengatakan penetapan Riza Chalid sebagai tersangka kasus impor minyak mentah memiliki nilai yang sangat strategis

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |