Dedi Mulyadi: Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Tak Akan Diperpanjang

1 month ago 22

Rabu, 01 Oktober 2025 – 21:45 WIB

 Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Tak Akan Diperpanjang - JPNN.com Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada 1 Oktober 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, program ini tidak akan diperpanjang lagi. Artinya, denda keterlambatan akan kembali diberlakukan. 

Diketahui, program ini awalnya diresmikan pada 20 Maret 2025 dan berakhir 6 Juni 2025. Karena antusiasme yang tinggi, program diperpanjang hingga 30 September 2025.

"Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi," kata Dedi di Bandung, Rabu (1/9/2025). 

"Kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan kebijakan pemutihan kendaraan bermotor," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Dedi menyampaikan, Pemprov Jabar berencana menyiapkan aturan sanksi bagi mereka yang masih menunggak pajak. 

Selain itu, nantinya akan ada skema baru untuk mendongkrak pendapatan pajak kendaraan. 

"Dalam waktu tidak terlalu lama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan," terangnya. 

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat resmi berakhir pada 1 Oktober 2025.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |