jabar.jpnn.com, SUBANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang menginginkan pemekaran desa untuk peningkatan pelayanan publik sekaligus mempercepat laju pembangunan desa.
"Desa di Subang perlu dimekarkan karena jumlahnya masih sedikit dibandingkan dengan daerah lain yang luasnya lebih kecil," kata Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi.
Saat ini luas wilayah Subang, berdasarkan data Buku Kabupaten Subang dalam Angka 2024, adalah 2.051,76 kilometer persegi dengan total 245 desa yang tersebar di 30 kecamatan.
Menurut Wabup, jika dibandingkan dengan luas wilayah, maka jumlah desa di Subang masih terbilang sedikit sebab ada daerah lain yang luasnya lebih kecil dari Subang, tetapi memiliki desa lebih banyak.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Kabupaten Majalengka yang luas wilayahnya sekitar sekitar 1.200 kilometer persegi, memiliki 347 desa.
"Jadi, kami ingin ke depannya lebih banyak melakukan pemekaran desa," katanya.
Pemekaran desa merupakan proses memecah satu desa menjadi dua desa atau lebih untuk meningkatkan pelayanan dan pembangunan.
Proses pemekaran desa ini biasanya diawali atas adanya prakarsa masyarakat, kemudian melalui serangkaian usulan, verifikasi, hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah oleh bupati atau walikota.