jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya landasan aturan menangani perkara korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebab, Pasal 10A UU KPK menyatakan lembaga antirasuah bisa mengambil alih penanganan kasus korupsi di kepolisian dan kejaksaan.
"Pasal 10A UU KPK secara tegas memberikan KPK kewenangan," demikian pernyataan mereka, Selasa (14/7).
YLBHI bahkan mengungkit ketentuan Pasal 11 UU KPK yang memungkinkan lembaga antirasuah mengambil alih kasus Febrie.
Sebab, lembaga yang dipimpin Muhammad Isnur itu menduga nilai korupsi dalam kasus melampaui Rp1 miliar.
YLBHI pun menganggap langkah polisi yang menyerahkan penanganan penyidikan kasus terkait Febrie ke kejaksaan mengabaikan aturan UU KPK.
"Tanpa melibatkan opsi pengambilalihan oleh KPK jelas mengabaikan ketentuan ini dan membiarkan kepastian hukum tergerus," demikian pernyataan mereka.
Toh, YLBHI merasa penyerahan penyidikan kasus terkait Febrie ke KPK bisa memulihkan independensi dan kewenangan lembaga tersebut.






















































