jateng.jpnn.com, SEMARANG - Beredar Surat Penghentian Pengumpulan Data dan Keterangan Permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 bertanggal 10 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Secarik bersifat biasa itu menindaklanjuti surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang pada pokoknya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan menyampaikan permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Surat itu juga menindaklanjuti disposisi Jaksa Agung Republik Indonesia atas Laporan Pemberitaan Media yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pemberitaan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.
“Bersama ini kami meminta kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing,” tulis surat tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan akan mengecek surat tersebut terlebih dahulu.
“Kami cek lagi ke teman-teman di Pidsus karena ini, kan, yang menangani Pidsus (pidana khusus, red) ya,” kata Arfan ditemui JPNN.com di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/7).
Setelah mengecek, pihaknya juga akan menyampaikan isi surat penghentian pendaat SPPG tersebut ke Kepala Kejati Jateng.



















































