Demi Keuangan Negara, Pakar Hukum Dukung Kejaksaan Terapkan TPPU di Kasus MBG

2 hours ago 17

Demi Keuangan Negara, Pakar Hukum Dukung Kejaksaan Terapkan TPPU di Kasus MBG

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat dukungan kuat dari pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Dr. Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, instrumen TPPU sangat krusial dan mendesak untuk diterapkan sejak awal penyidikan guna membongkar secara tuntas arsitektur kejahatan dalam proyek yang melibatkan eks petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut.

"Penerapan pasal TPPU ini sangat perlu dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk membongkar secara utuh rantai kejahatan tersebut," ujar Suparji.

Sebagaimana diketahui, Jampidsus Kejagung saat ini tengah membidik potensi pencucian uang setelah menetapkan lima tersangka dalam pusaran kasus kedeputian BGN.

Suparji menilai, komitmen kuat yang ditunjukkan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam mengejar alat bukti TPPU menjadi bukti nyata adanya transformasi positif di korps adhyaksa.

Ia menegaskan, Kejaksaan kini tidak lagi sekadar berfokus pada penghukuman badan terhadap pelaku (follow the suspect), melainkan sudah bergerak progresif pada penyelamatan keuangan negara (follow the money).

"Langkah Jampidsus ini menegaskan komitmen kuat Kejaksaan Agung untuk tidak hanya membongkar kejahatannya sampai ke akar-akarnya, tetapi yang jauh lebih penting adalah mengoptimalkan pengembalian keuangan negara yang telah dirugikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Suparji mendorong agar tim penyidik Jampidsus nantinya menggabungkan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan dakwaan TPPU saat perkara ini bergulir di persidangan.

Rencana Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mendapat dukungan kuat dari pakar hukum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |