jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (1/9), berujung ricuh. Polres Temanggung menciduk 99 orang peserta demonstrasi, termasuk 26 anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menyebut mayoritas massa berasal dari wilayah Temanggung, hanya satu orang dari Tempuran, Magelang.
Dari jumlah itu, 98 orang bakal dipulangkan usai menjalani pembinaan. Namun, satu orang berinisial AHM (18), warga Wadas, Kecamatan Kandangan, harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan membawa dua botol bom molotov.
“Pelaku sudah menyiapkan molotov untuk dilempar ke gedung DPRD, tetapi berhasil kami ringkus lebih dulu,” tegas Didik, Selasa (2/9).
AHM terancam Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu bekas lemparan, plastik berisi Pertalite dan oli, beberapa ponsel, sepeda motor, serta minuman keras jenis bir Bintang dan alkohol merek Atlas.
Sebelum dipulangkan ke keluarga, para peserta aksi akan menjalani pembinaan oleh Bupati dan Kapolres Temanggung. (antara/jpnn)