Dewi Asmara Ingatkan Negara Tak Cukup Mengutuk, Pembela HAM Butuh Pelindungan Nyata

5 hours ago 13

Dewi Asmara Ingatkan Negara Tak Cukup Mengutuk, Pembela HAM Butuh Pelindungan Nyata

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan masukan konstruktif dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (7/4/2026).

Dia mendorong sikap tegas pemerintah dalam menolak kekerasan terhadap pejuang HAM segera diwujudkan melalui percepatan regulasi yang komprehensif.

Dewi menyoroti ketimpangan antara sikap reaktif pemerintah dengan lambannya progres pembuatan regulasi pelindungan bagi para pejuang HAM. Ia merujuk pada paparan Menteri HAM yang secara tegas mengutuk kasus penyiraman cairan berbahaya terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus.

"Kami sepakat tidak boleh ada ruang kekerasan di negara demokrasi. Namun sebagai Menteri, pernyataan mengutuk saja tidak cukup," tegas Dewi dalam rapat tersebut.

Dewi membeberkan fakta ironis yang tertulis dalam dokumen paparan Kementerian HAM.

Pada halaman 20, Menteri memberikan pernyataan keras terkait kasus yang menimpa Andrie Yunus. Namun, di sisi lain pada halaman 11, terungkap bahwa capaian perumusan Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Pelindungan Bagi Pembela HAM masih sangat rendah, yakni baru mencapai 10 persen.

Merespons lambannya kinerja tersebut, Dewi mendesak Kementerian HAM untuk tidak sekadar memberikan simpati, melainkan segera mengambil langkah konkret. Ia mempertanyakan tenggat waktu penyelesaian regulasi krusial tersebut.

"Kapan regulasi Permen Pelindungan Bagi Pembela HAM ini akan diselesaikan secara komprehensif? Kami mendesak agar regulasi tersebut menjadi prioritas penyelesaian bulan ini," ujar legislator dari Jawa Barat itu.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara memberikan masukan konstruktif dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (7/4/2026).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |