jpnn.com, ENTIKONG - Bea Cukai Entikong bersama unsur TNI dan tim intelijen yang melakukan sinergi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah perbatasan membuahkan hasil.
Pasalnya, mereka menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Jumat (27/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto mengatakan operasi terpadu tersebut melibatkan personel, Satgas Pamtas RI–MLY Batalyon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad, Intel Satgas, BAIS TNI, SGI TNI, Intel Korem 121/ABW, serta Unit Inteldim 1204/SGU di Dusun Entabang, Desa Pala Pasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Menurut Rudi petugas menemukan sebuah gubuk tanpa penghuni yang diduga menjadi lokasi penimbunan barang selundupan.
"Di dalamnya, petugas menemukan barang tanpa pemilik berupa rokok ilegal yang disinyalir berasal dari Malaysia. Selanjutnya, petugas mengamankan dan membawa seluruh barang ke kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Total barang hasil penindakan (BHP) mencapai 80 karton rokok tanpa pita cukai dengan rincian 74 karton rokok jenis Era Flavor sebanyak 740.000 batang dan 6 karton rokok jenis Win Mild sebanyak 76.800 batang.
Meski tidak ditemukan pelaku di lokasi, tetapi barang ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Petugas pun melakukan penegahan untuk penelitian lebih lanjut.
"Langkah tegas Bea Cukai Entikong dan TNI ini diharapkan mampu menekan praktik penyelundupan serta melindungi penerimaan negara pada sektor cukai. Adapun kolaborasi antarinstansi ini menunjukkan penguatan pengawasan yang semakin solid di wilayah perbatasan," tutup Rudi. (jpnn)




















































