jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan AS, pendiri PT Dana Syariah Indonesia (DSI), terkait kasus dugaan penipuan investasi.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat atas keterlibatan AS dalam aktivitas perusahaan yang merugikan banyak pihak tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis.
Tersangka AS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Rabu (8/4) di Rutan Bareskrim Polri.
Ade menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa AS sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (8/4).
AS yang juga merupakan Direktur PT DSI Periode 2018–2024 itu diperiksa selama lebih kurang tujuh jam.
"Penyidik mengajukan kurang lebih 50 pertanyaan kepada tersangka AS," katanya.
AS merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.





















































