jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hukum perlindungan konsumen dinilai menjadi kunci dalam membentuk smart consumer sekaligus menjaga keseimbangan di era ekonomi digital.
Hal itu disampaikan Prof Dr Bambang Sugeng Ariadi Subagyono saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Perlindungan Konsumen di Universitas Airlangga, Kamis (9/4).
Dalam orasinya di Aula Garuda Mukti, Kampus MERR-C Unair, Bambang menekankan pesatnya perkembangan digital menuntut pelaku usaha beradaptasi, tetapi tetap mengedepankan integritas.
“Keberhasilan bisnis tidak hanya ditentukan teknologi, tetapi juga etika,” ujarnya.
Menurut dia, digitalisasi membuka peluang besar bagi UMKM, terutama dalam memperluas pasar tanpa batas geografis serta meningkatkan efisiensi operasional melalui berbagai platform digital.
Namun, di sisi lain, konsumen juga dituntut menjadi lebih cerdas.
Bambang menjelaskan smart consumer memiliki tiga karakter utama, yakni memahami hak dan kewajiban, memiliki literasi digital untuk menilai informasi, serta mampu mengambil keputusan secara kritis dan rasional.
“Smart consumer lahir dari sistem hukum yang efektif, kebijakan yang responsif, dan literasi masyarakat yang memadai,” jelasnya.


















































