Dinanti! Kemauan Politik Pemerintah Lindungi Pers Nasional dari Praktik Brutal

3 hours ago 14

Dinanti! Kemauan Politik Pemerintah Lindungi Pers Nasional dari Praktik Brutal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan anggota Dewan Pers yang juga peneliti komunikasi Agus Sudibyo (memegang mikrofon) bersama Sekjen Forum Pemred Irfan Junaidi menjadi pembicara diskusi bertema ‘Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global’ di NT Tower, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). Foto: jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Para praktisi, peneliti, dan pemerhati media mengingatkan pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi industri pers nasional. Sebab, saat ini ekosistem bagi pers nasional sudah tidak sehat.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema ‘Menjaga Kedaulatan Media Nasional di Tengah Tekanan Perjanjian Dagang Global’ di NT Tower, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). Diskusi dalam rangka Nusantara Media Fest itu menghadirkan sejumlah pembicara, antara lain, komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi, peneliti komunikasi Agus Sudibyo, dan Sekjen Forum Pemred Irfan Junaidi.

Dahlan Dahi menyatakan ada tiga instruksi tegas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Tiga perintah itu ialah lisensi berbayar, pembagian hasil dari penggunaan konten, dan berbagi data pengguna yang harus ada dalam kerja sama platform digital dengan perusahaan pers nasional.

Namun, ketentuan poin 3.3 Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat justru tidak sejalan dengan peraturan yang dikenal dengan sebutan Perpres Publisher Rights tersebut. “Yang disepakati Prabowo dalam ART bertentangan sepenuhnya dengan Perpres 32/2024,” ucap Dahlan.

Ketua bidang Komisi Digital dan Keberlanjutan Dewan Pers itu juga menyinggung ketentuan poin 2.28 ART yang menyangkut investasi asing tanpa batas di industri penyiaran. Menurut dia, ketentuan itu bertabrakan dengan Undang-Undang Pers dan UU Penyiaran.

Oleh karena itu, Dewan Pers menyerukan pemerintah tidak menerapkan ketentuan dalam perjanjian timbal balik yang merugikan pers Tanah Air itu “Saya berharap kita semua minta ini (ketentuan di ART yang mengancam industri media nasional, red) dicabut,” ucapnya.

Dinanti! Kemauan Politik Pemerintah Lindungi Pers Nasional dari Praktik Brutal

Komisioner Dewan Pers Dahlan Dahi. Foto: jpnn.com

Para praktisi, peneliti, dan pemerhati media mengingatkan pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi industri pers nasional

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |