jatim.jpnn.com, PONOROGO - Sebanyak 2.188 orang di Kabupaten Ponorogo tercatat sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kategori berat. Dua di antaranya dipasung karena membahayakan warga sekitar.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Ponorogo Anik Setyorini menjelaskan kasus pemasungan terhadap ODGJ mulai berkurang sejak tahun 2018 yang tercatat ada 14 orang.
Kini kasus pasung tinggal dua orang saja yang akan segera dicarikan solusi agar terbebas dan menjalani rehabilitasi.
“Kalau dulu memang banyak yang dipasung, tetapi sampai sekarang ini sisa dua orang, dan itu masuk kategori re-pasung karena sebelumnya pernah dilepas karena membaik tapi kambuh lagi,” ujar Anik, Selasa (3/2).
Untuk menangani kasus pasung yang masih ada, Anik menyebut pendekatan berbasis kekeluargaan jadi prioritas utama.
Dalam praktiknya, setiap keluarga yang memiliki ODGJ dapat dirujuk ke Poli Kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono atau Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya menggunakan fasilitas BPJS kesehatan.
Selain dua rekomendasi tersebut, Anik juga menyebut Pemkab Ponorogo memiliki fasilitas rehabilitasi ODGJ yang terletak di Desa Paringan, Kecamatan Jenangan, sebagai langkah awal penyembuhan secara gratis selama satu bulan.
“Kalau memang belum siap dilepas sepenuhnya, 32 puskesmas kami siap merawat dengan obat-obatan sesuai standar. Kalau sudah stabil dan siap, bisa dikembalikan ke masyarakat,” katanya.

















































