bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB melakukan koordinasi membahas persiapan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online yang akan dilaksanakan di Desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kabid Pelayanan AHU Puri Chasanova menyampaikan bahwa kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online direncanakan berlangsung pada 23 Februari 2026 di Aula Kantor Desa Senggigi.
Kegiatan ini akan melibatkan sekitar 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pelaku perkawinan campur, PKK, Karang Taruna, serta perangkat desa.
Selain memastikan kesiapan lokasi dan fasilitas kegiatan, koordinasi juga dilakukan untuk memperoleh data awal terkait jumlah pelaku UMKM dan pelaku perkawinan campur yang ada di Desa Senggigi.
“Harapannya materi diseminasi dapat lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Puri Chasanova, Rabu (28/1).
Sekretaris Desa Senggigi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online tersebut.
Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Desa Senggigi untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa diseminasi layanan AHU Online merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.



















































