jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengajukan kebijakan pemberlakuan tarif pada layanan transportasi publik BisKita Trans Wibawa Mukti setelah lebih dari satu tahun beroperasi dengan skema subsidi penuh dari pemerintah.
Kepala Bidang Prasarana, Pengembangan, dan PJU Dishub Kabupaten Bekasi, Deni Hendra Kurniawan, mengatakan bahwa surat keputusan (SK) penetapan tarif telah diajukan kepada Bupati Bekasi sebagai langkah awal penerapan kebijakan tersebut.
“Sebagai langkah awal, SK penetapan tarifnya sudah kami ajukan kepada Pak Bupati,” kata Deni.
Ia menjelaskan, sejak mulai beroperasi pada 1 Desember 2024, layanan BisKita Trans Wibawa Mukti masih memberlakukan tarif nol rupiah.
Seluruh biaya operasional transportasi publik tersebut selama ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Menurut Deni, Dishub Kabupaten Bekasi saat ini tengah merumuskan besaran tarif yang akan diberlakukan, termasuk menentukan jenis bank yang akan bekerja sama dalam sistem pembayaran non-tunai.
Proses penetapan tarif tersebut juga dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian untuk berkonsultasi terkait teknis pemberlakuan tarif,” ujarnya.


.jpeg)













































