Dishub Surabaya Ciduk 4 Jukir Tak Resmi yang Beroperasi di Jalan Tunjungan

1 month ago 30

Minggu, 03 Agustus 2025 – 13:32 WIB

Dishub Surabaya Ciduk 4 Jukir Tak Resmi yang Beroperasi di Jalan Tunjungan - JPNN.com Jatim

Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengamankan empat orang diduga juru parkir tidak resmi yang masih beroperasi di Jalan Tunjungan saat melakukan sosialisasi terkait larangan parkir tepi jalan umum (TJU), Jumat (1/8). Foto: Diskominfo Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Kota Surabaya mengamankan empat orang diduga juru parkir tidak resmi yang masih beroperasi di Jalan Tunjungan saat melakukan sosialisasi terkait larangan parkir tepi jalan umum (TJU), Jumat (1/8).

“Keempat orang tersebut tidak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) sebagai petugas parkir resmi. Mereka yang diamankan tidak ber-KTP Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo.

Para petugas tidak resmi itu, langsung diserahkan kepada Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). 

Menurut Trio, para petugas parkir tidak resmi tersebut masih berpegang pada 'sejarah lama' dan tetap menguasai lahan parkir meskipun lokasi tersebut sudah resmi ditetapkan oleh Dishub dan dialokasikan untuk petugas parkir resmi.

Untuk mencegah kembalinya petugas parkir tidak resmi, Dishub bersama Satpol PP akan menempatkan personel gabungan untuk menjaga lokasi-lokasi parkir resmi.

“Kami akan jaga. Kami akan tempatkan personel Dishub dan Satpol PP di sepanjang jalan ini," ujar Trio.

Mengenai tarif parkir di Jalan Tunjungan, Trio menyatakan tarif resmi di Surabaya adalah Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Apabila ada jukir yang menarik biaya lebih dari ketentuan, hal itu dianggap sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat dikenai sanksi tipiring.

Lagi, jukir tak resmi diamankan Dishub Surabaya di Jalan Tunjungan Surabaya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |