jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengajukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6,5 persen atau sesuai dengan ketentuan pusat.
Apabila dihitung dengan kenaikan 6,5 persen maka UMK Surabaya menjadi Rp5.032.635 yang sebelumnya Rp4.725.479, naik sebesar Rp307.156
Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini menyebut keputusan itu diambil setelah rapat dewan pengupahan dari berbagai unsur termasuk pekerja dan pengusaha.
"Sekarang tinggal proses surat pengantar wali kota ke gubernur," kata Zaini, Rabu (11/12).
Dia memastikan surat usulan itu akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum penetapan UMK 18 Desember 2024.
"Untuk UMK, kami unsur pemerintah sesuai presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yaitu UMK naik 6,5 persen. Terkait UMSK belum ada kesepakatan antara dewan pengupahan, serikat pekerja dengan pengusaha, kami masih diskusi lebih lanjut," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (29/11) sore. (mcr23/jpnn)