jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi berupaya meningkatkan kolaborasi lintas instansi dalam upaya menangani kawasan kumuh.
Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan bahwa penanganan kawasan kumuh dapat berjalan optimal melalui kolaborasi antarperangkat daerah hingga pemerintah provinsi.
Nur Chaidir menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memiliki kewenangan untuk penanganan kawasan kumuh dan pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Bekasi Nomor 50 Tahun 2024 pada salah satu pasalnya juga menginisiasi kolaborasi antar perangkat daerah maupun unsur terkait lain
"Perangkat daerah hingga stakeholder terkait berkewajiban atau dapat melaksanakan tugas intervensi terkait penanganan kawasan kumuh," katanya.
Disperkimtan Kabupaten Bekasi telah memetakan tujuh indikator kawasan permukiman yang masuk kategori kumuh, mulai dari aspek tata kelola persampahan hingga kesehatan.
Jika ketujuh indikator itu dapat tertangani, kata dia, kawasan tersebut dapat dinyatakan bebas dari kekumuhan. Namun, optimalisasi penanganan hanya dapat dilakukan melalui keterlibatan lintas sektor.
"Indikator tersebut meliputi kondisi jalan lingkungan, infrastruktur drainase, kemudian pengelolaan persampahan, kesesuaian bangunan, termasuk mitigasi kebakaran, dan keterlibatan peran serta masyarakat, termasuk dari segi kesehatan," katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga telah meluncurkan aplikasi SIPATUH (Sistem Penanganan Terintegrasi Kawasan Kumuh). Aplikasi ini memudahkan perangkat daerah terkait dalam memetakan kebutuhan di setiap wilayah kecamatan.