jabar.jpnn.com, DEPOK - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 10 April 2026.
Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas dukungan manajemen atau administratif.
Penerapannya mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung efisiensi pengelolaan energi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pegawai yang bertugas di sektor layanan publik dan pengawasan tetap bekerja seperti biasa.
“WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan ataupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” jelasnya.
Adapun pegawai yang tetap bertugas langsung meliputi personel di Kantor Imigrasi, termasuk layanan paspor dan izin tinggal, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara internasional, pelabuhan, serta pos lintas batas negara.


















































