Dituding Membela Bandar Judol, Polda DIY: Kami tidak Pandang Bulu

2 months ago 45

Kamis, 07 Agustus 2025 – 10:31 WIB

 Kami tidak Pandang Bulu - JPNN.com Jogja

Para pelaku judi online di Jogja ditangkap polisi. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisan Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) akhir-akhir ini jadi sorotan setelah menangkap lima pelaku judi online yang mengelabui situs penyedia judol.

Lima pelaku judi online itu ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Mereka terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator berinisial NF, EN, DA, dan PA.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian.

Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi online.

Warganet kemudian mempertanyakan penindakan polisi karena aksi para pelaku justru merugikan bandar judi online.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengatakan polisi tidak pandang bulu terhadap para pelaku judi online.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu malam (6/8).

Polda DIY dituding membela bandar judi online karena menangkap lima pelaku yang mengelabui situs judol. Polisi menegaskan mereka tidak pandang bulu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |