jatim.jpnn.com, SURABAYA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) diadukan ke Kejaksaan Agung RI lantaran diduga tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dari masyarakat.
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) dan juga ditembuskan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Jatim. Namun, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Karena itu, kami mengadu ke Kejaksaan Agung,” ujar Sekjen FKMS Moh Yusuf, Jumat (5/12).
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 945.91/SK-FKMS-XII-2025 tertanggal 4 Desember 2025, yang ditujukan kepada Jaksa Agung RI cq. Jampidsus Kejagung RI.
Dalam surat tersebut, FKMS memerinci sedikitnya empat laporan dugaan korupsi yang disebut tidak ditindaklanjuti Kejati Jatim.
Pertama, laporan tertanggal 20 Januari 2025 terkait dugaan korupsi Proyek Layanan Penyakit Jantung RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan Tahun 2023, termasuk pembangunan Cath Lab senilai Rp 1,8 miliar yang tidak selesai tepat waktu.
“Pengadaan Cath Lab juga diduga terjadi markup hingga sekitar Rp 3 miliar yang berpotensi merugikan negara,” kata Yusuf.
Kedua, laporan pada 23 April 2025 terkait dugaan korupsi Proyek Rehab Gedung Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp 10,9 miliar yang dimenangkan PT Viona Kencana Permai.


















































