jatim.jpnn.com, JAKARTA - Terpidana kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak empat bulan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 RI.
“Iya, betul yang bersangkutan mendapatkan remisi umum satu bulan dan remisi dasawarsa tiga bulan,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jender Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
Rika menjelaskan remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bagi narapidana yang telah menjalani pidana antara enam hingga 12 bulan, dengan pengurangan satu bulan.
Sementara itu, remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang sedang menjalani pidana penjara maupun kurungan, termasuk pengganti denda di dalam lapas, dengan besaran maksimal tiga bulan.
“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus kematian Dini Sera.
Namun, putusan itu dibatalkan setelah Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald.