bali.jpnn.com, MATARAM - Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum NTB mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”, yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (10/11) secara daring melalui Zoom Meeting.
Webinar ini membahas pentingnya penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI).
Terutama untuk menghadirkan solusi yang adil dan efisien tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Restorative Justice fokus pada pemulihan hubungan antarpihak dan keadilan yang berimbang, dengan mengedepankan dialog serta mediasi yang difasilitasi oleh mediator netral.
Narasumber menjelaskan bahwa dalam konteks sengketa KI, mekanisme RJ tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antarpihak, menghemat biaya, dan melindungi reputasi pemegang hak.
Proses mediasi ini dianggap lebih fleksibel dan mampu mengurangi beban lembaga peradilan, karena sebagian besar sengketa dapat selesai di luar pengadilan.
Selain manfaat, dibahas pula sejumlah kendala yang dihadapi dalam penerapan mediasi, seperti kesulitan menghadirkan para pihak karena faktor jarak, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur mediasi, hingga perbedaan pandangan mengenai bentuk ganti rugi.
Meski demikian, DJKI menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung penegakan hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada kemanfaatan.



















































